Skandal penyadapan Australia-Indonesia adalah kasus dokumen rahasia yang dibocorkan pada tahun 2013 oleh mantan mata-mata Amerika Serikat Edward Snowden yang kemudian dikutip oleh Australian Broadcasting Corporation (ABC) dan surat kabar The Guardian.
Dokumen tersebut berisi berisi daftar target penyadapan percakapan telepon pada tahun 2009 yang menunjukkan sejumlah nama diantaranya adalah Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, istri presiden Kristiani Herawati, Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, juru bicara urusan luar negeri Dino Patti Djalal, juru bicara urusan dalam negeri Andi Mallarangeng, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Widodo Adi Sucipto, Menteri BUMN Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Yang dikutip dari wikipedia
Dan ketika kita bicara masalah pelanggaran ada kaitannya dengan masalah sanksi. Berdasarkan UU ITE yang dimiliki Indonesia, dimana ditulis sebgai berikut :
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan
di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan,
dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang
ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan
dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi
penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Kementerian Kominfo menyampaikan sikap yang dikutip dalam sebuah media. Dalam media tersebut tertulis bahwa kementrian Kominfo Kementerian Kominfo merasa hal ini memerlukan sikap serius dalam penanganannya.
Nyatanya yang terjadi di negara ini, negara yang juga telah memiliki UU ITE adalah tidak dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar dari UU ITE yang telah dibuat oleh negara Indonesia. Seolah-olah negara Indonesia hanya bisa merasakan sebuah kekecewaan tanpa memberikan sebuah sikap terhadap pelanggar dari UU ITE. Dilain sisi UU ITE menyebutkan:
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Dan beginilah yang terjadi pada Indonesia, Negara yang memiliki UU ITE yang cukup mempuni tapi lemah dimata asing. Dan yang perlu dilakukan oleh kita sekarang adalah masalah berani atau tidaknya? Apa kita berani menegakan Hukum bagi pelanggar atau Tidak?
0 komentar:
Posting Komentar